Rabu, 06 Januari 2010

Istilah Bisnis Part 1

KOMITE PENCATATAN EFEK
Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat
kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan
pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa

KOMITE PENCATATAN EFEK
Komite yang dibentuk oleh Bursa yang anggotanya ditunjuk oleh Bursa
berdasarkan keahliannya, yang bertugas untuk memberikan pendapat
kepada Bursa baik diminta maupun tidak diminta yang berkaitan dengan
pencatatan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa

KOMODITI
Barang dagangan yang menjadi subjek Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa Berjangka

KONSOLIDASI
(istilah pasar modal) penguatan trend yang tertahan akibat adanya
aksi profit taking, namun pada umumnya harga saham akan bergerak
naik (atau sebaliknya)

KONTRAK BERJANGKA
Suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi
dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian
hari yang telah ditetapkan, dan termasuk dalam pengertian Kontrak
Berjangka ini adalah Opsi atas Kontrak Berjangka

KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang
untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian
diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif

KPEI (PT KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan dan bertujuan memberikan jasa Kliring
dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1995

KSEI (PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA)
Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebagai
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank
Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995

KUSTODIAN
Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Istilah Bisnis Part 1"

Posting Komentar