LIKUIDASI
Tindakan yang dilakukan untuk "menutup" atau menghapus posisi terbuka Kontrak Berjangka dengan cara melakukan transaksi sejumlah posisi yang sama namun pada posisi yang berlawanan dengan posisi yang dimiliki sebelumnya, sebelum Kontrak Berjangka jatuh tempo
LIMIT ORDER (AMANAT TERBATAS)
Amanat jual/beli efek tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang ditetapkan atau Amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu
LINDUNG NILAI
Tindakan mengambil posisi di pasar berjangka yang berlawanan dengan posisi yang dimilikinya di pasar fisik, dengan tujuan untuk mengurangi hingga sekecil-kecilnya resiko kerugian yang mungkin dihadapinya karena perubahan harga di pasar fisik yang tidak menguntungkannya
LIQUIDATOR (LIKWIDATOR)
Seseorang yang ditugaskan untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan likuidasi suatu perusahaan
LIQUIDITY (LIKWIDITAS)
Karakteristik suatu efek atau komoditi yang jumlahnya cukup banyak di dalam peredaran, sehingga memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya harga efek
LIQUIDITY RATIO (RASIO LIKWITDITAS)
Ukuran kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek
LIQUIDITY RISK
Risiko yang muncul apabila counter party tidak dapat memenuhi kewajiban bayar-membayar yang menyebabkan pihak penerima data mengalami kesulitan likuiditas.
LIQUIT ASSET (ASET LIKWID)
Aset yang berbentuk uang kas atau yang mudah ditukar menjadi uang kas
LISTED OPTION (HAK TERDAFTAR)
Put atau Call Option yang telah mendapat izin untuk diperdagangkan di Bursa Efek
LISTED SECURITY (SEKURITAS TERCATAT)
Saham atau obligasi yang telah tercatat di Bursa Efek dan siap untuk diperdagangkan
LISTED STOCK/SHARE (SAHAM TERCATAT)
Saham yang telah mendapat persetujuan SEC atau Bapepam di Indonesia untuk diperdagangkan pada Bursa Efek
LISTING (PENCATATAN)
Pencatatan efek di bursa efek agar efek tersebut dapat diperdagangkan. Pencatatan efek dapat dilakukan apabila perusahaan yang menerbitkan efek tersebut memperoleh izin untuk go public
LONG BOND
(Obligasi Jangka Panjang) Obligasi yang jatuh temponya lebih dari 10 tahun
LONG TERM LOAN
(Pinjaman Jangka Panjang) Kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun
M1
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal dan uang giral. M1 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti sempit (narrow money)
M2
Merupakan kewajiban sistem moneter yang terdiri atas uang kartal, uang giral dan uang kuasi. M2 sering disebut sebagai uang beredar dalam arti luas (broad money) atau likuiditas perekonomian
MANAGER INVESTMENT
(Manajer Investasi) Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
MANAGING LEAD UNDERWRITER
(Penjamin Utama Emisi Efek) Penjamin emisi efek baik sendiri-sendiri
atau bersama-sama bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu
penawaran umum
MANIPULASI
Tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam waktu bersamaan menguasai sebagian besar persedian komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka pada posisi beli. Tindakan tersebut dapat
menyebabkan situasi pasar dimana jumlah pasokan komoditi secara fisik menjadi langka sehingga harga komoditi tersebut melonjak dan mempengaruhi harga yang terjadi di Bursa Berjangka, yang juga akan
meningkat di atas normal yang tidak mencerminkan keadaan pasokan dan permintaan yang sebenarnya
MANIPULATION (MANIPULASI)
Tindakan yang melanggar tata tertib perdagangan di Bursa. Antara lain dengan menaikkan atau menurunkan harga sekuritas agar pihak lain terdorong untuk menjual atau membeli MARGIN Sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu yang harus disetorkan oleh Nasabah kepada Pialang Berjangka, oleh Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka, atas setiap Nasabah yang ditempatkan kepada Pialang Berjangka, dan sebagai jaminan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dibuat berdasarkan amanat tersebut
MARGIN BUYING (PEMBELIAN MARJIN)
Pembelian efek yang sebagian atau seluruh harga pembeliannya dibayar dengan uang pinjaman yang dijamin dengan efek termaksud
MARGIN CALL (BELI DENGAN JAMINAN)
Permintaan broker pada nasabahnya untuk menyetor uang atau sekuritas sampai dengan jumlah tertentu. Tujuannya adalah apabila nasabah cidera janji, maka simpanannya bisa dicairkan
MARKET MAKER (PEMBENTUK PASAR)
Pembentuk pasar adalah pedagang Efek di Bursa yang memelihara likwiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder
MARKET PRICE (HARGA PASARAN)
Nilai pasaran sekuritas yang ditentukan berdasarkan kurs resmi yang terakhir
0 komentar: on "Istilah Bisnis Part 4"
Posting Komentar